Terdakwa Aniaya Polisi Dituntut 2,6 Tahun
BENGKULU, BE - Dua orang terdakwa penganiayaan terhadap anggota Sabhara Polda Bengkulu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Yuliani SH dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu (3/8).
Terdakwa Wiro Hatin (19), warga Kelurahan Tanah Patah dan Deli Loresi (29), warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andesta Andryan, salah satu anggota Sabhara Polda Bengkulu saat menjalankan tugas resmi.
\"Mereka terbukti melakukan aksi penganiayaan terhadap polisi yang sedang melaksanankan tugas resmi. Menuntut masing-masing terdakwa kurungan 2,6 tahun penjara,\" jelas Rini.
Tindakan dua orang terdakwa ini terjadi pada bulan April tahun 2016 lalu. Saat itu korban dan rekan-rekan anggota Sabhara Polda Bengkulu melaksanakan tugas rutin partoli jalan kaki d idaerah kriminalitas gangguan Kamtibmas di wilayah Polda Bengkulu.
Saat rombongan polisi ini melakukan patroli jalan kaki dari Pasir Putih sampai Kemuning Resto melihat terdakwa sedang duduk dengan perempuan. Lantaran menjalankan tugas rekan korban kemudian menegur dua orang terdakwa. Namun tidak suka diperlihatkan terdakwa, kemudian terdakwa Wiro mendekati korban sembari berkata dengan nada kasar,\"ngapoi meriksa-meriksa ada surat perintah tugas nggak. kau lepaskan baju dinas kau ayo belago. Setelah terdakwa Wiro mengucapkan nada menantang, terdakwa Deli langsung mendorong korban diikuti dengan pukulan bertubi-tubi dari terdakwa Wiro. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia memukul korban sebanyak 15 kali dibagian muka, telinga dan kepala.
\"Dua orang terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan melawan seorang polisi i yang dilakukan bersama-sama. Dijerat dengan pasal 214 ayat 1 KUHP,\" imbuh Rini.
Sementara itu sidang akan ditunda sampai minggu depan, setelah dua orang terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pembelaan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Boy Syailendra SH. Majelis hakim memberikan waktu minggu depan untuk memberikan waktu terdakwa menyiapkan pembelaanya.
\"Sidang kita tunda sampai minggu depan setelah terdakwa menyatakan pembelaan,\" tegas hakim ketua sekaligus menutup persidangan tersebut.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: